FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Desakan ini dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyusul dugaan pelibatan elite partai politik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Untuk diketahui, KPK belakangan ini memanggil sejumlah elite Partai Demokrat, di antaranya Andi Arief dan Jemmy Setiawan beberapwa waktu lalu. Namun, Andi Arief mangkir dari pemanggilan KPK.
“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa elite-elite atau oknum Partai Demokrat itu menerima aliran dana dari proses pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur, sehingga uang tersebut dapat dilacak juga artinya memang ada aliran dana,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Pegiat antikorupsi ini menyebut, lembaga antirasuah harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta atau menerima aliran uang dari perbuatan jahat Abdul Gafur.
“KPK ya harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta, atau membantu, atau menadah uang hasil korupsi dan turut serta menadah (uang hasil) korupsi itu juga bisa dikategorikan sebagai korupsi,” tegas Boyamin.
Boyamin mengutarakan, jika KPK mampu menemukan aliran korupsi Abdul Gafur ke pihak lain, KPK berpeluang melakukan pengembangan pada penyidikan berikutnya. Terlebih muncul dugaan, Abdul Gafur memberikan jatah ke pihak-pihak lain untuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.