KPK Didesak Mengusut Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara Yang Mengalir ke Elite Demokrat

  • Bagikan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Dalam OTT, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Desakan ini dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyusul dugaan pelibatan elite partai politik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Untuk diketahui, KPK belakangan ini memanggil sejumlah elite Partai Demokrat, di antaranya Andi Arief dan Jemmy Setiawan beberapwa waktu lalu. Namun, Andi Arief mangkir dari pemanggilan KPK.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa elite-elite atau oknum Partai Demokrat itu menerima aliran dana dari proses pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur, sehingga uang tersebut dapat dilacak juga artinya memang ada aliran dana,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).

Pegiat antikorupsi ini menyebut, lembaga antirasuah harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta atau menerima aliran uang dari perbuatan jahat Abdul Gafur.

“KPK ya harus mendalami dugaan sebagai pihak yang turut serta, atau membantu, atau menadah uang hasil korupsi dan turut serta menadah (uang hasil) korupsi itu juga bisa dikategorikan sebagai korupsi,” tegas Boyamin.

Boyamin mengutarakan, jika KPK mampu menemukan aliran korupsi Abdul Gafur ke pihak lain, KPK berpeluang melakukan pengembangan pada penyidikan berikutnya. Terlebih muncul dugaan, Abdul Gafur memberikan jatah ke pihak-pihak lain untuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan