Ditangkap Kejari Makassar, Risman Pasigai: Berkah Ramadhan, Bismillah Hadapi

  • Bagikan
Muhammad Risman Pasigai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar asal Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai (44) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.

Risman yang merupakan eks Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, ditangkap di Cafe Poenam Jakarta sekira pukul 21.05 WIB, setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kajari Makassar, Andi Sundari menyebut, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Risman mengaku akan menghadapi tuntutan hukum itu dengan lapang dada. Ia menyebut penangkapan terhadapnya adalah bagian dari berkah Ramadhan.

status WhatsApp Risman Pasigai

"Berkah Ramadhan. Bismillah hadapi," tulis Risman Pasigai dikutip dari status WhatsApp terbarunya, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, kasus yang menjerat Risman Pasigai kala ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dimana waktu itu, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi, karena mereka merasa salah satu kader Partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan