Fakta Vonis Hukuman Mati Menjerat Herry Wirawan, Gladiator Pemerkosa 12 Santriwati

  • Bagikan
Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, hanya tertegun saat majelis hakim pengadilan tinggi membacakan vonis mati untuknya. Di balik maskernya, tatapan Herry tampak kosong. Predator seks itu kini harus menerima ganjaran dari aksi biadabnya.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka kemarin (4/4), majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi hukuman mati.

Vonis tersebut diketok hakim ketua Herri Swantoro dan dua hakim anggota, Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman. Disini majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

Karena itu, majelis hakim tidak ragu menerima banding JPU dan memperbaiki putusan PN Bandung nomor 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg. Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Bandung menghukum Herry dengan penjara seumur hidup. Putusan itu pula yang diubah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar tersebut. Bukan hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung meminta Herry tetap ditahan. Restitusi dengan total nilai Rp 331.527.186 juga dibebankan kepada terdakwa. Restitusi itu diperuntukkan 12 korban.

Majelis hakim menyebutkan bahwa nilai restitusi sudah melalui pertimbangan dan penghitungan kerugian korban. Penghitungan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain membebankan restitusi kepada Herry, majelis hakim memerintahkan agar harta atau aset milik terdakwa dirampas. Harta dan aset tersebut akan dilelang. Kemudian, hasilnya diserahkan ke Pemda Jawa Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan