Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Sebut Hukuman Itu Sudah Ditinggalkan Negara Lain

  • Bagikan
Herry Wirawan. (Kejati Jawa Barat/Antara)

Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.

Akan tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.

"Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Vonis itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan