FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba rangkul mantan narapidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh. Agar bisa melaporkan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus Megaproyek Hambalang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dimana Ali mengatakan pihaknya terbuka apabila Angelina memiliki bukti-bukti baru terkait kasus korupsi Hambalang.
"KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Ali berjanji KPK akan menindaklanjuti jika Angelina Sondakh memiliki bukti baru. KPK akan melakukan validasi dan pelajari lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Dari pemberitaan yang muncul, Angelina Patricia Pingkan Sondakh kembali tampil ke hadapan publik setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022 lalu. Ia total menjalani masa pidana selama 10 tahun penjara. (riki/fajar)