FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief akui telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," ujar Andi Arief, Selasa 5 April 2022.
Andi Arief mengatakan, panggilan pertama terkait dirinya salah alamat. Dengan hadirnya sebagai saksi, Andi Arief harap polemik panggilan KPK terhadapnya selesai.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," katanya.
Andi Arief sebelumnya heran dengan panggilan tersebut. Dia mempertanyakan dirinya yang diapnggil KPK sebagai saksi terkait kasus tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" ujar Andi Arief, Senin 28 Maret 2022.
Andi Arief heran dia dihubungkan dengan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 itu.
"Jubir kPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP" kata Andi Arief.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, pemanggilan terhadap Andi Arief dilakukan lantaran keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.