FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit melaporkan Hendry Susanto (HS), bersama afiliator Michael Howard, dan sejumlah Founder lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp37 miliar.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu," ujar tim kuasa hukum Alvin Lim, Senin Malam (4/4/2022).
Dalam hal ini, korban robot trading Fahrenheit diwakili tim kuasa hukum, LQ Indonesia Law Firm, Mengaku dalam pembuatan laporan tidak diperkenankan karena sudah adanya laporan polisi (LP) mengenai kasus yang sama.
"Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 (siang) di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," pungkas Alvin Lim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
"Mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," Sambungnya.
"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit disitu. Jadi itu disuruh taro dan dapat ini doang nanti ditelpon, baru di BAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," terangnya.
Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal berlapis, yakni penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," ungkapnya.
Diketahui, Untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Dengan tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS). SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) diterbitkan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022.
"Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3," sebutnya.
"Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan," tutupnya. (riki/fajar)