Tarif PPN Naik 1 Persen, Begini Respons Anggota Komisi XI DPR RI

  • Bagikan
ILUSTRASI

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen, direspons anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro. Menurutnya, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai efektif dilaksanakan 1 April 2022.

"Itu adalah keputusan politik, setelah melalui proses kompromi antara Pemerintah dengan DPR-RI lintas fraksi di Komisi XI waktu pembahasan RUU HPP," bebernya, Selasa (5/4/2022).

Dia merinci, Waktu itu pemerintah mengusulkan kenaikan PPN 12 persen, tapi setelah melalui proses diskusi panjang, akhirnya disepakati keputusan moderat yakni 11 persen.

"Fraksi Nasdem saat itu berupaya bertahan agar tidak ada kenaikan PPN, mengingat ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, sehingga kami menyarankan tidak dinaikan," urainya.

Akan tetapi, beber dia, penyusunan Undang-Undang ada proses politik dan kompromi di dalamnya agar klausul tersebut bisa disepakati, akhirnya antara pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunya PPN naik 1 persen, dari 10 naik jadi 11 persen," bebernya.

"Kami berharap Pemerintah sebelum memugut PPN 11 persen perlu melakukan soasilisasi yang massif mengenai kebijakan tersebut dan UU HPP secara umum," jelasnya.

Selain itu UU itu perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Juklak/Juknis melalui PP atau KMK/PMK atas UU HPP, untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok dan penting yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11 persen, supaya masyarakat tidak kaget.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan