Tarif PPN Naik 1 Persen, Begini Respons Anggota Komisi XI DPR RI

  • Bagikan
ILUSTRASI

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu lebih arif dan bijkasana dalam menerapkan kebijakan UU, mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat Pandemi COVId-19, terlebih belakangan ini harga barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, BBM mengalami kenaikan

"Kalau PPN 11 % dipaksakan dipungut pasti akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, pemerintah tidak terlalu memaksakan penerapan UU tersebut mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat COVID-19, "pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, kenaikan PPN sebesar 1 persen itu berada di bawah rata-rata PPN dunia. Menurutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15 pesen.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen sejak 1 April 2022 sudah sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, undang-undang itu sudah dibahas sejak tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan