Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Pelapornya Jaksa yang Tersandung Kasus Selingkuh

  • Bagikan
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Foto: Biro Humas KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, DWLS adalah seorang jaksa yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, DWLS tersebut adalah jaksa dari KPK yang mendapatkan sanksi ringan dari Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan pegawai di lembaga antirasuah.

“Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Syamsuddin menuturkan, DWLS saat ini sedang dalam berproses untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pelanggaran etika yang dilakukanna tersebut.

“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dugaan pelanggaran etik, terkait percekcokan dengan pegawai rumah sakit di Jakarta.

Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang mempelajari laporan tersebut. Sebab sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewan Pengawas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewan Pengawa sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Albertina Ho disebut komplain ke salah satu perawat rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan