Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Bakal Ajukan Banding

  • Bagikan
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim pun bertanya kepada mantan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dan kuasa hukumnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Munarman, yakni Ahmad Michdan memutuskan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun kurungan bui tersebut.

“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata Ahmad Michdan.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan