Jokowi Perkirakan Pemudik Idulfitri 2022 Capai 85 Juta Orang, 47 Persen Dipastikan Gunakan Kendaraan Pribadi

  • Bagikan
Ilustrasi Suasana Mudik Lebaran di Bandara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan