FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia mendukung langkah pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.
Pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.
"Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara. Mengingat perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021," ujar Bamsoet, Rabu (6/4/2022).
"Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun. Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun," sambung Bamsoet di Gedung MPR RI Jakarta.
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Kemudian jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.