Ketua MPR RI Dukung Pemberlakuan Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto

  • Bagikan
Presiden RI Joko Widodo Bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

"Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa," kata Bamsoet.

"Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen," jelas Bamsoet. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan