FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- "Satu lagi janji tertunaikan!" demikian ungkapan sukacita Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021.
SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak SAKIP diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Anies dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Anies membeberkan beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari; Memperbaiki penjabaran dan penerjemahan Indikator Kinerja dari level Kepala Daerah sampai dengan level Pengawas dan Subkoordinator, Implementasi secara penuh performance based salary (tunjangan yang diperoleh berdasarkan performa dan capaian target), Penggunaan Teknologi Informasi untuk perencanaan, penganggaran dan pelaporan, Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (outcome).
Anies menerangkan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Jadi pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program.