KPK Telah Menerima Laporan Dugaan Korupsi dari Adam Deni Terhadap Ahmad Sahroni

  • Bagikan
Adam Deni saat memberi keterangan kepada awak media dari balik jeruji besi ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/5). Foto: Romaida/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari penggiat media sosial Adam Deni terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian sepeda.

“Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari lebih dahulu dan memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap crazy rich asal Tanjung Priok tersebut. Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Ali menyambut baik masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Karena itu bagian dari peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto menyebut telah menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.

Herwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni untuk pembelaan terhadap Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan. Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan