Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, totalnya mencapai 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (jawapos/fajar)