FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan dari kasus dugaan penipuan investasi ilegal trading binary option Binomo, yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Agung.
“Iya sudah (melimpahkan berkas perkara ke Kejagung-Red),” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Nantinya, Chandra mengungkapkan, berkas perkara dari tersangka Indra Kenz akan diteliti jaksa dari Kejaksaan Agung. “Jadi mereka teliti dulu,” katanya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.
Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, totalnya mencapai 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (jawapos/fajar)