Formasi PPPK 2021 untuk Kemenag Minim, Bima Haria Wibisana Sebut Kemenag Termasuk Instansi yang Pasif Mengajukan Formasi

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 untuk Kementerian Agama sangat minim. Tercatat hanya 27.303 formasi guru pendidikan agama Islam (PAI) yang diperoleh Kemenag.

Namun, ternyata ada cerita di balik minimnya formasi PPPK untuk Kemenag itu. Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, minimnya formasi tersebut karena Kemenag termasuk instansi yang pasif mengajukan formasi.

Tidak hanya formasi, kata Bima, untuk usulan penetapan NIP PPPK dari honorer K2 juga belum diajukan Kemenag. "BKN dan KemenPAN-RB sangat aktif meminta Kemenag agar segera mengajukan usulan, tetapi ya, mereka lambat," ujar Bima Haria, Jumat (8/4).

Bima juga mengungkapkan Kemenag tidak memiliki data guru honorer selengkap Kemendikbudristek. Hal tersebut menyulitkan BKN untuk melakukan verifikasi validasi data.

Dia membandingkan dengan Kemendikbudristek yang gencar mengusulkan formasi PPPK 2021 sampai 2022. Formasi 1 juta di 2021 dan 758 ribu lebih untuk PPPK guru 2022 melalui pembahasan panjang.

"Jadi, BKN dan KemenPAN-RB bukannya enggak mau kasi formasi untuk guru Kemenag, tetapi kasikan dulu usulannya ke kami. Setelah itu kami proses," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain, mengungkapkan kebutuhan PPPK mencapai 242.080. Khusus untuk GTK Madrasah, kata Zain, kebutuhannya sebanyak 192.008 guru.

Zain menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BKN, dan Kementerian Dalam Negeri.(Kemendagri) sedang mengajukan usulan kuota PPPK guru dan tenaga kependidikan (tendik) Kemenag RI tahun 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan