Harta dan Aset Eks Dirut Asabri Adam Damiri Dirampas Negara, Kuasa Hukum Protes

  • Bagikan
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Afrian Bondjol menyebut putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan.

Menurutnya vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya sangat tidak masuk akal.

Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara.

Menurut Hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini.

Apalagi selama persidangan kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini, jelas Afrian, menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.

Selai itu, tim kuasa hukum juga menyoroti segala harta serta aset-aset Adam Damiri, baik yang diperoleh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero), maupun yang diperoleh sesudah pensiun dari PT ASABRI (Persero) ikut dirampas.

"Padahal berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa harta serta aset-aset yang disita dan dirampas tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada klien kami," ungkap Afrian Bondjol dalam konferensi pers di kantornya, Bris & Partners, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Tim kuasa hukum juga menyesalkan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa adanya penerimaan dana sebesar Rp 17,9 miliar yang diterima Adam Damiri berkaitan tindak pidana korupsi di PT ASABRI (Persero).

Sebaliknya, beber Afrian, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa adanya penerimaan sejumlah dana oleh kliennya, sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum, terjadi setahun setelah Adam Damiri pensiun dari PT ASABRI dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI, klien kami tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT ASABRI di tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT ASABRI kepada klien kami," paparnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap agar Adam Damiri dapat memperoleh putusan yang seadil-adilnya.

"Kami juga menghibau kepada masyarakat agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami," pungkas Afrian.

Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022.

Selain itu majelis hakim juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adam Damiri juga mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.

Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar

Adam juga dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindakan Adam juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi. Kemudian perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara.

Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan