FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri menilai vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya sangat tidak masuk akal.
Pasalnya hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya, yang merupakan pejabat-pejabat PT ASABRI yang baru menjabat atau masih menjabat setelah Adam Damiri pensiun dari PT ASABRI.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, kesimpulan adanya kerugian negara pada PT ASABRI (Persero) sebagaimana diuraikan penuntut umum dalam surat tuntutannya, ternyata tidak didasarkan kepada adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang secara nyata dan pasti jumlahnya karena tidak mempertimbangkan masih adanya investasi yang dikuasai oleh PT ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan reksadana," ungkap tim kuasa hukum Adam, Afrian Bondjol dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Afrian Bondjol meegaskan jumlah sisa kerugian negara akibat penempatan investasi PT ASABRI (Persero) sebesar kurang lebih Rp 20,7 triliun, terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) atau tepatnya sejak kurun waktu bulan April 2016 hingga tahun 2019.
Sebaliknya bahwa pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode tahun 2009 sampai dengan bulan Maret 2016, PT ASABRI (Persero) telah banyak mendapatkan penghargaan serta pengakuan sebagai BUMN dengan kinerja yang sangat baik serta terdepan dalam penerapan Inovasi Good Corporate Governance (GCG).
"Bahkan Klien kami turut mendapatkan penghargaan pribadi sebagai The Best Visionary CE0 yang diberikan oleh Anugerah Business Review pada tahun 2011," terang Afrian.
Hal ini, lanjut Afrian, membuktikan tanggung jawab dan keseriusan adam Damiri dalam mengelola PT ASABRI (Persero) yang kemudian diakui dan diapresiasi oleh masyarakat.
Disamping itu juga, selama Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2009-2016, hasil audit setiap tahun dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yang merupakan perpanjangan tangan dari BPK, selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (VVTP), dengan mendapat keuntungan ratusan miliar setiap tahunnya, dan tidak pernah ada kerugian.
Diberitakan, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016.
Selain itu majelis hakim juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adam Damiri juga mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa yang menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Adam Damiri sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. (dra/fajar)