Pelindo Siapkan Mudik Gratis via Laut, Pelabuhan Sudah Ramah Disabilitas

  • Bagikan
Regional Head 4 Pelindo, Dwi Rahmad Toto (kanan) bersama Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Enriany Muis saat menjelaskan kesiapan Pelindo untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Ramadan tahun ini, Jumat, 8 April. ABE BANDOE/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menyiapkan fasilitas mudik gratis. Dalam waktu dekat diumumkan jadwal dan kuotanya.

Regional Head 4 PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Dwi Rahmad Toto menuturkan, fasilitas ini sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi hadir. Mekanisme persyaratan untuk mendapatkan fasilitas mudik gratis via laut ini masih dalam tahap pembahasan di pusat.

"Setelah ada kepastiannya, kita pasti akan launching ke publik," ucap Dwi di Kantor Pelindo Regional 4, Jumat, 8 April.

Selama Ramadan, PT Pelindo Regional 4 mengoperasikan 21 pelabuhan di kawasan Indonesia bagian timur untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang Idulfitri. Selain itu, pihaknya menjaga kelancaran arus bongkar muat dan arus barang,

"Tahun lalu, pada H-15 sampai dengan H+15 total mencapai 270.410 penumpang. Jumlah itu terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang, dan penumpang lanjut sebanyak 54.385 orang," sambungnya.

Jumlah penumpang terbanyak di periode H-15 hingga H+15 pada Idulfitri 2021 disumbang oleh penumpang yang naik, turun, dan lanjut dari Pelabuhan Makassar, yakni sebanyak 33.101 orang.

Kemudian disusul Pelabuhan Parepare 30.583 orang, Pelabuhan Ternate 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon 27.373 orang, dan dari Pelabuhan Kendari dengan 24.188 orang.

"Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5-10 persen untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4," jelas Dwi.

Pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali, lanjutnya, menjadi pemicu peningkatan jumlah penumpang.

General Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Enriany Muis menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas khusus. Salah satunya, fasilitas di terminal penumpang Anging Mammiri.

"Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Anging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room, dan mesin ATM BRI di dalam area ruang tunggu," beber Enriany.

Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran. Bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP, dan Basarnas.

Selain itu, sudah ada surat edaran Satgas Covid-19 terkait syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Sedangkan PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan