SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Mulai dari pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain. (jpg/fajar)
SE THR Sudah Diteken Menaker, Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran
