8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan, Termasuk Anak Bupati Langkat

  • Bagikan
ara tersangka kerangkeng manusia di Langkat yang resmi ditahan. Foto : Istimewa.

FAJAR.CO.ID, MEDAN-Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru. Ini setelah Polda Sumut menahan kedelapan tersangka.

Delapan tersangka yang resmi ditahan yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit. Total ada 9 tersangka di kasus in termasuk Terbit yang ditahan di Jakarta masih dalam kaitan kasus korupsinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sejak Kamis (7/4/2022) malam di rumah tahanan (rutan) Polda Sumut.

“Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” ujar Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Panca mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini tepat waktu. “Sebagaimana disampaikan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya. Bahwa yang lain informasi bisa kami terima sambil menuntaskan perkara pokoknya,” jelasnya.

Panca juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi soal korban lain atau hal lainnya di kasus kerangkeng manusia ini agar segera melapor

“Masih ada informasi yang belum. Silakan karena kami masih menangani perkara ini meski ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Panca.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan