FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejauh ini banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan, pasalnya Jaksa suka gagal paham dengan kepolisian, dan bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.
Jika dilihat dalam penanganan kasus Gagal Bayar, kejaksaan juga memiliki nilai baik, dimana Heru Hidayat dan Benny Tjokro divonis seumur hidup.
"Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh POLRI seperti Indosterling, Tersangka William Henley sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana," ujar tim kuasa hukum korban robot trading LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Sabtu (9/4/2022).
Polisi yang dikenal sebagai detektif dalam sebuah kasus, lebih melekat dengan hal-hal penahanan dan penyelidikan.
"Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyelidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan," pungkas Alvin Lim.
"Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan. Sehingga seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan." Sambungnya. (riki/fajar)