Demo Tolak 3 Periode Diancam Dibubarkan Paksa Polisi, Pengamat: Seolah Kita Hidup di Negara Otoriter

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mengancam akan membubarkan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022 mendatang.

Rencananya, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat serta pelajar dari STM akan menggelar demonstrasi terkait wacana penundaan pemilu dan isu jabatan presiden 3 periode.

Pengamat politik dari Eksekutif Voxpol Research and Consultants, Pangi Syarwi Chaniago khawatir jika tindakan aparat kepolisian bisa dicap anti demokrasi.

"Ini yang saya khawatirkan dari rezim yang tak demokratis, untuk sekedar mahasiswa menyuarakan penderitaan rakyat, kok rasa-rasanya sulit betul ya, seolah-olah kita ini hidup di alam di negara otoriter," ujar Pangi, melalui akun Twitter-nya, dikutip @pangisyarwi1, dikutip Sabtu 9 April 2022.

"Semakin mengkonfirmasi rakyat makin khawatir menyampaikan pendapat," sambungnya.

Pangi meminta aparat kepolisian tidak represif terhadap mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa adalah benteng terakhir rakyat untuk menyelamatkan negara ini.

"Wahai aparat keamanan, jangan represif terhadap mahasiswa, mereka lah benteng terakhir mengingatkan dan menyelamatkan negeri ini, aparat keamanan kembali lah ke khitah rakyat, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mereka hanya ingin bersuara, bagian dari freedom of speach," tuturnya.

Pangi juga mendukung mahasiswa menggelar unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berdemokrasi.

Dirinya dukung perjuangan mahasiswa membebaskan negara dari oligarki dan cukong politik.

"Ayo rebut kembali demokrasi wahai mahasiswa Indonesia, lawan oligarki dan cukong politik yang hobi menaikkan harga dan mendesain menunda dan memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode. Merdeka gaess, merdeka bro. Lawan Mahasiwa Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya akan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022. Sebab rencana aksi tersebut hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan.

Zulpan mengatakan, UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian dapat dibubarkan.

Zulpan mengatakan, hingga Jumat 8 April kemarin pihaknya belum mendapatkan surat izin dari mahasiswa.

Adapun surat pemberitahuan atau surat izin ke pihak Kepolisian setidaknya dikirim paling lambat 3x 24 jam.

"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.

Seruan aksi besar-besar pada 11 April 2022 tersebar luas di media sosial. Kabarnya, mahasiswa akan tergabung dengan sejumlah elemen masyarakat dan juga para pelajar dari STM.

Zulpan meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan Seruan demo tersebut. Dia bilang seruan demo itu belum pasti kebenarannya.

"Polda Metro Jaya sampai saat ini tidak memiliki data pemberitahuan kelompok manapun yang akan turun ke jalan untuk demonstrasi tanggal 11 (April), kita tidak miliki itu," katanya.(fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan