Gadis Cantik Ini Tewas Dipaksa Tenggak Obat Aborsi, Pacarnya Oknum Pegawai BUMN

  • Bagikan
Gadis cantik tewas usai dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suparman. (jpg/ruh/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan