Sejumlah Sanksi Ini Bakal Diterima Perusahaan Jika Tidak Bayarkan THR Karyawan

  • Bagikan
ilustrasi Tunjangan Hari Raya

Dia menambahkan, untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR. Hal itu sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

”Apabila Nota Pemeriksaan I dan II tidak dilaksanakan yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” tutur Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja atau buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan data, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

”Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya,” ucap Haiyani Rumondang. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan