Bolehkah Orang Berpuasa Menggunakan Obat Tetes Mata?

  • Bagikan
obat tetes mata batalkan puasa?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa. Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Lantas apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa?

Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.

Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.

Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” demikian Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156 seperti dikutip dari NU Online, Selasa (12/4/2022).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan