FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) semakin meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka meminimalisir temuan-temuan atau permasalahan penggunaan keuangan tiap-tiap desa yang ada di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Dengan demikian, melalui pengawasan tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian negara.
Anggota Komisi V DPR, Hamka B Kady menilai ada indikasi pengeluaran tidak real yang belum ada penjelasan sama sekali. Ia kemudian mempertanyakan letak penyelesaiannya akan seperti apa. Serta apakah merampungkannya cukup dengan memorandum.
"Realisasi belanja barang terindikasi tidak real. Apakah cukup dengan memorandum sudah bisa selesai. Ini saya anggap belum tuntas pak menteri. Dimana letak penyelesaiannya," kata Hamka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rangka pembahasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2021 serta membahas isu-isu terkait desa tertinggal/rekrutmen tenaga pendamping desa, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurut Legislator Golkar asal Sulawesi Selatan itu, realisasi belanja barang terindikasi tidak real itu mensinyalir adanya sesuatu yang tidak berjalan dalam sistem pengendalian internal dalam rangka meminimalisir temuan-temuan atau permasalahan penggunaan keuangan tiap-tiap desa.
"Ini membuktikan ada sesuatu yang tidak berjalan dalam sistem pengendalian intern Pak menteri," ungkapnya.
Ia mendorong hal semacam ini tidak terulang kembali dan tidak perlu lagi terjadi.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Desa wajib meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa, peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa.
"Kesalahan ini tidak perlu terjadi. Memang penjelasannya terperinci tapi tidak terlalu konkrit. Sistem pengendalian internal harus lebih ditingkatkan lagi supaya tidak terjadi apa-apa. Ini yang saya koreksi," tegas Hamka. (dra/fajar)