FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencalonan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses pencalonan itu didalami lewat keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Penyidik menduga ada komunikasi antara Andi Arief dengan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam rangka pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Andi Arief Wiraswasta/Ketua Bapilu Partai Demokrat, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 April 2022.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Andi Arief soal aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud.
"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.