Pelaku Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pondok Pesantren, Muannas Alaidid: Negara Harus Bersih-bersih

  • Bagikan
Muannas Alaidid (foto: Twitter)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid mengatakan bahwa radikalisme itu nyata usai salah satu pelaku pengeroyokan Ade Armando diciduk di Ponpes.

Muannas menyampaikan hal tersebut lewat kicauan di akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (13/4/2022).

Pria berusia 41 tahun itu menilai kalau radikalisme itu nyata. Terlebih adanya ironi kejahatan malah terjadi saat Ramadan.

"Radikalisme itu nyata, ironi kejahatan dilakukan dibulan suci dan tahadap orang yang sedang berpuasa," tulis Muannas.

Lebih lanjut dirinya juga meminta agar pemerintah segera melakukan pembersian terhadap kelompok radikal.

"Negara harus bersih-bersih, kelompok radikal tidak bisa dimasukkan dalam ‘cluster’ demokrasi," kata Muannas.

Terpantau kicauan Muannas Alaidid mendapat enam komentar, 24 retweets, dan 59 likes hingga berita ini ditayangkan.

Terkini Polda Metro Jaya berhasil menciduk pelaku ketiga atas pengeroyokan yang dialami Ade Armando.

Pelaku ketiga yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah Dhia Ul Haq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kalau Dhia Ul Haq diciduk di Pondok Pesantren Yayasan Al Madad.

Ponpes tersebut diketahui berada di kawasan Serang, Tangerang Selatan, Banten.

"Ya (ditangkap di pondok pesantren)," kata Endra Zulpan, Rabu (13/4/2022).

Dua pelaku pengeroyokan Ade Armando sebelumnya yang berhasil diamankan kepolisian ialah Muhammad Bagja dan Komar

Sekadar tambahan Polda Metro Jaya mengumumkan enam pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pelaku pengeroyok Ade ialah Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, Abdul Manaf, dan Komar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (12/4/2022). (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version