FAJAR.CO.ID, JAKARTA--DPR bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Polri pun bertindak cepat menindaklanjuti hal tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, guna menindaklanjuti disahkannya UU TPKS tersebut pihaknya pun akan mempercepat pembentukan Direktorat Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Polda dan Polres.
“Tentu Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (13/4).
Dedi menilai adanya UU tersebut akan memaksimalkan penindakaan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual. Sehingga hukuman tersebut nantinya bakal menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan lain-lain. UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.
Dedi mengungkapkan, nantinya Polri akan mengandeng banyak pihak guna membahas pembentukan Direktorat PPA di setiap Polda dan Polres tersebut. “Sudah disiapkan ajuan atau usulannya. Karena akan dibahas bersama Kemenpan, Kumham, Setneg dan lain-lain,” ungkapnya.
Diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. UU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu, atau tepatnya pada 2012 silam.