Korban Begal Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Chudry Sitompul: Ini Keputusan Kurang Tepat

  • Bagikan
Garis Polisi

FAJAR.CO.ID, LOMBOK -- Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan S yang diketahui sebagai korban begal sebagai tersangka kerena telah membunuh dua begal dengan senjata tajam.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, keputusan Polres Lombok dengan menetapkan S sebagai tersangka adalah tidak tepat. Karena dia terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk membela diri.

“Ini keputusan kurang tepat, karena dia melakukan pembelaan. S kan membawa senjata tajam dia melawan dan menikam pelaku pembegal itu. Dan dalam kasus ini ada korban jiwa, tapi si S melakukan pembunuhan ini karena melakukan pembelaan. Nah dalam kasus ini mestinya si S tidak dijadikan tersangka,” ujar Chudry kepada JawaPos.com, Kamis (14/4).

Chudry menuturkan, dalam setiap penetapan tersangka dalam hukum harus ada unsur kesalahan. Kata dia, S yang menjadi korban pembegalan tidak ada unsur kesalahannya. Karena yang dilakukannya adalah untuk membela diri.

“Dalam tindak pidana atau teorinya bahwa ada unsur kesalahan. Nah setiap tindak pidana harus ada unsur kesalahan. Nah kesalahan si S enggak ada karena dia melakukan pembelaan, dan penyidik tidak tepat sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Chudry, pihak kepolisian juga harus melihat banyak sudut pandang. Termasuk melakukan pengecekan apakah wilayah tersebut rawan adanya pembegalan. Karena bisa jadi S membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, sebab peristiwa pembegalan itu terjadi dini hari.

“Kalau misalnya di daerah tersebut terdapat tinggi tindak kejahatannya pembegalan atau tidak, jadi karena takut bisa saja membawa sejata tajam,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah, di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan k orban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan