FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pengaturan metode omnibus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara sah menyetujui revisi atau Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Tak hanya itu, substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan pemerintah yang selama ini berada di wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini berada di domain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. “Baleg DPR menyetujui revisi UU PPP untuk dibawa ke Rapat Paripurna dalam konteks merespon putusan MK yakni salah satunya mekanisme tentang pengaturan metode omnibus, "bebernya, usai menghadiri Rapat Kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
"Substansi lainnya yakni perubahan domain pengundangan yang selama ini berada di wewenang Kemenkumham kini dipindahkan ke domain Kemensetneg sebagaimana termaktub di Pasal 85 Ayat 1 daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64. Mengingat, selama ini penomoran UU ada di Kemensetneg sedangkan pengundangannya di Kemenkumham yang dinilai tidak efisien,” ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi dikutip dari parlamentaria
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP itu mengungkapkan, atas dasar itulah maka dalam UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kemensetneg. Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan UU PPP mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya, tutur Baidowi, agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.