THR Bagi ASN dan Personel TNI/Polri Sudah di Teken Jokowi, Sebentar Lagi Cair!

  • Bagikan
ilustrasi Tunjangan Hari Raya

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan