KPK Duga Bupati Langkat Nonaktif Patok Sejumlah Uang Kepada Kontraktor Agar Menang Proyek

  • Bagikan
Terbit Rencana Perangin Angin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menentukan sejumlah uang untuk penunjukan pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut dikonfirmasi dari keterangan tiga saksi yang diperiksa di Gedung Satbrimobda Sumut, Medan, pada Kamis, 14 April 2022. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, 2020-2022.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 April 2022.

Ketiga saksi tersebut antara lain mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina, dan kontraktor Akhmad Zuhri Addin.

Selain ketiga saksi, KPK turut memeriksa seorang saksi lain yaitu pegawai Bank Sumut Laila Subank. Terhadapnya, KPK mendalami aktivitas keuangan dan perbankan dari Terbit yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan