FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan mengeluarkan surat pemberhentian Muh Iqbal Asnan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar.
“Kami akan proses kalau sudah penetapan tersangka, kita lihat suratnya,” ujarnya Danny Pomanto Sabtu, (16/4/2022).
Surat rencananya dilayangkan pada Senin, (18/4/2022) mendatang.
Sementara untuk statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan setelah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
“Itu pemberhentian sementara sampai penetapan pengadilan. Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN,” ujar Wali Kota Makassar dua periode ini.
Untuk yang akan menggantikan Iqbal nantinya kata Danny bisa saja dari pihak internal maupun eksternal Satpol PP Makassar.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan peran dari Kasatpol PP adalah sebagai otak pembunuhan berencana.
“Sudah tersangka, otak pelaku, yah,”ujar Budhi saat press release di Mapolrestabes Makassar, tadi.
Dua puluh saksi yang telah diperiksa, empat diantaranya ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“340 KUHP pembunuhan berencana, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Budhi. (selfi/fajar)