FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar karena diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP. Dewas segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili.
“Masih dikumpulkan bukti-buktinya,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono kepada JawaPos.com, Minggu (17/4).
Harjono menjelaskan, setelah tim berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Sirkuit Mandalika 2022 tehadap Lili. Nantinya, Dewas KPK akan segera memanggil Lili untuk dimintai keterangan.
“Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, di situ semua anggota Dewas bersidang,” tegas Harjono.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas KPK. “KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” ucap Ali beberapa waktu lalu.
Ali meminta masyarakat, untuk memberikan waktu agar Dewan Pengawas KPK bisa bekerja dan menelaah dugaan pelanggaran etik terhadap Lili. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut,” papar Ali.
Ali menghargai adanya pelaporan tersebut. Hal itu sebagai bukti bahwa pimpinan KPK juga perlu dikontrol oleh masyarakat. “Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyakini, Dewan Pengawas KPK akan bekerja profesional dalam memroses dan memutuskan setiap dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” tuturnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Adapun, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta. (jpg/fajar)