Bahar Smith Mendadak Jadi Pendiam

  • Bagikan
Bahar Smith alias Habib Bahar

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith menyerahkan semua putusan kepada hakim, seusai Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menimpanya.

Tidak seperti biasanya, Bahar Smith mendadak menjadi pendiam dalam sidang kali ini.

Seusai mendengarkan tanggapan, hakim Dodong Rusdani bertanya pada Bahar.

“Bagaimana apa ada pertanyaan saudara Bahar?,” kata Hakim Dodong di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (19/4).

“Tidak ada pertanyaan yang mulia,” ucap Bahar Smith.

Hakim lantas menanyakan sikap Bahar akan kah sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi.
Bahar pasrah dan menyerahkan keputusannya kepada hakim. “Apa pun keputusan yang mulia, saya terima,” katanya.

Seusai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, hakim akan mengambil sikap dalam agenda putusan sela. Hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan tersebut.

“Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah itu, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan,” ujar hakim.

“Kalau pun nanti dalam putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tetapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU meminta hakim menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan oleh Bahar Smith, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan.

“Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” kata jaksa Suharja. (mcr27/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan