Dirjen PLN Kemendag Tersangka Eskpor Minyak Goreng, ST Burhanuddin Beber Peran Indrasari Wisnu Wardhana

  • Bagikan
=Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (KEMENDAG)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin mengungkapkan, selain Indrasari Wisnu Wardhana ada tiga tersangka dari pihak swasta, mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari swasta ini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan