Dirjen PLN Kemendag Tersangka Eskpor Minyak Goreng, ST Burhanuddin Beber Peran Indrasari Wisnu Wardhana

  • Bagikan
=Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (KEMENDAG)

“Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” katanya.

Menurut Burhanuddin prsetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut.

Pertama, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, tersangka MPT melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” katanya.

Kemudian tersangka ketiga yakni SM, berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan