Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam demostic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.
"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia," ujar Burhanuddin.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejagung langsung menjebloskan keempat orang tersebut ke tahanan. Para tersangka ditahan di tempat berbeda.
Tersangka IWW dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin. (jpnn/fajar)