Anak Buah Mendag Tersangka, Jokowi: Urusan Minyak Goreng Ini Saya Minta Diusut Tuntas, sehingga Kita Bisa Tahu Siapa yang Bermain

  • Bagikan
Presiden Jokowi membahas masalah minyak goreng dalam negeri dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/3). Biro Pers Sekretariat Presiden

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, ada permainan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET minyak goreng curah yakni Rp14.000 per liter.

Akan tetapi di lapangan, kebijakan itu ternyata masih tidak terealisasi dengan baik.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menemukan ketidak sesuaian HET minyak goreng curah saat berkunjung ke Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu (20/4/2022).

“Di pasar, saya lihat minyak (goreng) curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” ujar Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia ini juga menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini

Termasuk dengan menetapkan HET minyak goreng dan memberikan subsidi ke produsen.

Akan tetapi, Jokowi menemukan kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

Karena itu, Jokowi meminta agar pengusutan kasus dugaan mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung bisa dituntaskan.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan berapa? Empat tersangka,” tuturnya.

Dugaan mafia mintak goreng ini harus dibongkar agar bisa diketahui dalang di balik permainan minyak goreng tersebut.

“Urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka.

Selain anak buah Mendag Muhammad Lutfi, ada tiga pihak swasta lain yang ikut ditetapkan tersangka.

Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan