FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebriti Rizky Billar bersama istrinya Lesti Kejora datangi Bareskrim Polri pada Rabu,20 April 2022.
Rizky Billar dan Lesti Kejora datang ke Bareskrim Polri terkait pemeriksaan atas kasus investasi robot trading DNA pro.
Rizky Billar dan Lesti kejora datang ke Bareskrim Polri didampingi sama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Kedua orang tua Muhammad Leslar Al Fatih Billar, tiba di Gedung Awaloeding Djanmin, Bareskrim Polri. sekitar pukul 14.32 WIB.
Rizky Billar dan Lesty Kejora tidak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Namun Rizky Billa mengaku bawa sejumlah uang yang berkaitan dengan DNA Pro.
"Bawa badan ini, (bawa uang) ada," kata Rizky Billar dikutip dari PMJ news pada Rabu,20 April 2022
Sebelumnya, Sandy Arifin memastikan klienya bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada Rabu, 20 April 2022.
“Kami akan hadir besok (Rabu,20 April 2022) pada pukul 13.00 WIB,” kata Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin.
Sandi memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Insyaallah akan hadir besok dan kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta jadwal pemeriksaan dimajukan dari Rabu, 20 April 2022, menjadi Selasa, 19 April 2022. Namun hingga pukul 16.00 WIB, keduanya belum hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali dijadwalkan Rabu, 20 April 2022.
“Tadi setelah rilis, dikonfirmasi ke penyidik lagi, (pemeriksaan) dijadwalkan Rabu, 20 April 2022,” kata Gatot.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora diduga menerima sejumlah uang dari petinggi DNA Pro. Namun, nominal dari uang tersebut belum diketahui jumlahnya
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (fin/fajar)