FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan pembelian dua jam mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno diperiksa Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Tony, Basuki mengatakan kliennya diperiksa terkait transaksi dan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan pembayaran dua jam mewah itu.
"Menggali secara detail menganai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana pelaksanaan pembayarannya," kata Basuki di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (19/4).
Basuki mengatakan kliennya juga ditanyakan soal bukti-bukti percakapan dalam proses transaksi pembelian dua jam itu.
Di sisi lain, penyidik mengonfirmasi Tony soal penyebab pihak Richard Mille tak kunjung mengirim kedua jam itu.
"Memang karena pembuktiannya itu lebih banyak percakapan, sehingga tadi menggali tentang transkasi dari pembicara di percakapan itu sampai terjadi pembayaran," kata dia.
Basuki meyakini dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan barang. Sebab, kata dia, penyerahan dua jam tangan mewah itu seharusnya di Jakarta, bukan Singapura.
Adapun kliennya selalu diarahkan oleh terlapor Richard Lee soal proses transaksi pembelian.
"Pembuktian komunikasi lokasi di Jakarta dan pembayaran dari bank-bank di Indonesia. Dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura," ujar Basuki.
Basuki mengklaim penyerahan barang di Jakarta.
"Kalau pembayaran di Singapura itu karena memang sesuai dengan permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di butik Indonesia," ujar dia.