Tony diperiksa selama kurang lebih delapan jam.
Penyidik masih menggali perihal latar belakang dari proses transaksi ini untuk menemukan pihak mana saja yang terlibat.
Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021.
Sementara itu, Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie membantah tuduhan Tony.
Yullie mengklaim pihak butik Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno tersebut.
Pihaknya, kata dia, memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri. "Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap Yullie.
Yullie menjelaskan bahwa Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.
Menurut Yullie, Tony melakukan transaksi dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Hal itu, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Singapura. (cr3/jpnn)