FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf turut mengomentari terbongkarnya kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wadhana.
Gde Siriana mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas. Tak hanya berakhir pada pejabat setingkat eselon I di Kemendag.
"Yang harus dihukum bukan hanya level dirjen, tapi juga menteri & eksportir migor," kata Gde Siriana dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan jika bukan rahasia umum lagi setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengusaha akan selalu ada sesuatu di baliknya.
"Sudah jadi rahasia umum, di balik perijinan yang tetap dikeluarkan meski langgar aturan, ada GULA2 di sana," jelasnya.
Bahkan Gde Siriana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya ikut bertanggung jawab atas kasus yang membuat kelangkaan minyak goreng.
"Presiden pun harus ikut tanggung jawab, karena menteri tidak punya visi misi kecuali presiden," tegasnya.
Seperti diketahui, Anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Selain anak buah Mendag Muhammad Lutfi, ada tiga pihak swasta lain yang ikut ditetapkan tersangka.
Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. (ikbal/fajar)