Undang-Undang Desa yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 menyebutkan, salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes.
Turut hadir dalam forum serap aspirasi tersebut, Tenaga Ahli sekaligus Ketua Tim HBK, Lukman B Kady, Korprov TPP P3MD Sulsel H Abd Rahman Tahir, Tamsil Patta Lolo selaku Korkab TPP P3MD Kabupaten Takalar, hingga Darwis selaku Kord TPP P3MD Kabupaten Gowa. (dra/fajar)