FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan pelanggaran etik laporan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP dan fasilitas hotel di Mandalika.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku, pihaknya akan menelusuri tiket nonton MotoGP dan fasilitas menginap hotel ke pihak lain selain Lili Pintauli Siregar.
“Sekarang lagi dicari, belum tahu, misalnya ada kelompok berapa orang kan belum mengerti, ini lagi dicari bahannya,” ujar Albertina di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Albertina menegaskan, Dewan Pengawas KPK juga sedang mengklarifikasi sejumlah pihak termasuk PT Pertamina (Persero) yang diduga tahu terkait akomodasi terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.
“Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya,” katanya.
Albertina berharap kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bisa cepat selesai. Sehingga para saksi yang diperiksa bisa memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Ya lebih cepat selesai, kalau keterangan yang diberikan tidak apa adanya, maka tidak selesai-selesai,” ungkapnya.
Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.